A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Fakta Baru Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Tak Hanya Bunuh Tapi Gasak Duit Rp43 Juta - Ntvnews.id

Fakta Baru Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Tak Hanya Bunuh Tapi Gasak Duit Rp43 Juta

NTVNews - 2 Mei 2024, 19:13
Habieb Febriansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial RM (50), yang jenazahnya ditemukan dimasukkan ke dalam koper. Tersangka berinisial AARN (19) tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga mengambil uang korban sebanyak Rp43 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, korban adalah seorang kasir yang membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta untuk disetorkan ke bank. Namun, uang tersebut diambil oleh tersangka, yang merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan swasta.

"AARN dan RM bekerja bersama, dengan korban sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa (auditor)," jelas Ade Ary.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya orang-orang lain yang membantu atau terlibat dalam kasus ini.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mempelajari motif di balik pembunuhan tragis ini.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumah istrinya di Palembang. Pelaku baru saja menikah pada bulan Maret dan berencana untuk melaksanakan resepsi pada 5 Mei 2024.

Halaman
x|close