Ntvnews.id,Mataram - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengadakan sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, yang merupakan penyandang tunadaksa, secara tertutup pada Kamis, 16 Januari 2025.
"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Baca Juga: Agus Buntung Minta Jadi Tahanan Rumah, Ibu: Gak Ada yang Cebokin
Dia menyampaikan bahwa pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup, sambil tetap memperhatikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas," kata Sandi.
Selain itu, dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, juga turut hadir pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.
"Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang," ujarnya.