Sandi menjelaskan bahwa pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi. Namun, ia tidak dapat mengungkapkan identitas saksi kepada publik karena perkara ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sumber Antara)