Terdakwa Agus Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 13:35
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan dengan didampingi orang tuanya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis 16 Januari 2025 Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan dengan didampingi orang tuanya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis 16 Januari 2025 ((Antara))

Sandi menjelaskan bahwa pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi. Namun, ia tidak dapat mengungkapkan identitas saksi kepada publik karena perkara ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close