Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ketika ditanya mengenai sudah berapa lama muncikari tersebut beroperasi, Nunu menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pemeriksaan.
"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi kan si muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ, " ucapnya.
Jajaran Polsek Kebayoran Baru berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Sepanjang 2024, Polri Tangani 621 Kasus Perdagangan Orang
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa 14 Januari lalu, bahwa keempat pelaku tersebut adalah pria dengan inisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Para pelaku diketahui menjual dua remaja perempuan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, dengan inisial AMD (17) dan MAL (19).
"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya.