Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengonfirmasi penangkapan seorang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Iya betul, tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19), " kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi, Jumat 17 Januari 2025.
Baca Juga : Korban Perdagangan Orang di Jaksel Dipaksa Layani 70 Pria untuk Dapat Upah
Nunu menjelaskan bahwa selain menangkap terduga muncikari, polisi juga mengamankan empat orang lainnya. Namun, peran masing-masing dari mereka belum dijelaskan.
"Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari, yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, " ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis 16 Januari lalu, tanpa adanya perlawanan.
Nunu menambahkan bahwa peran muncikari dalam kasus ini adalah mengumpulkan dan menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.