Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil menangkap MA (39), warga negara Arab Saudi, yang sempat buron usai melakukan kekerasan terhadap seorang marbot Masjid Al-Muqsith, Cisarua, Bogor.
Penangkapan ini dilakukan pada, 14 Januari 2025 oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di sebuah vila di kawasan Cisarua.
Insiden ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025 ketika MA tidak mengindahkan peringatan petugas masjid untuk melepas alas kaki di area suci masjid.
Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)
Akibatnya, terjadi keributan yang berujung pada pemukulan terhadap Rohmat, marbot Masjid Al-Muqsith. Rekaman CCTV masjid menjadi bukti kuat atas tindakan kekerasan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib, menyatakan bahwa pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muqsith dan korban telah menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan restorative justice.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui overstay sejak 8 Januari 2025, setelah masuk ke Indonesia dengan visa on arrival pada 10 Desember 2024.
Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pelanggaran ini menjadikannya melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur denda Rp1.000.000 per hari bagi pelaku overstay.