Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, yaitu Zarof Ricar (ZR), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Kamis, tim jaksa penyidik dari Jampidsus telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Setelah tahap II dilaksanakan, Harli menambahkan bahwa JPU akan mulai menyusun surat dakwaan.
"Tim JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli.
Sebelumnya, Harli juga menyebutkan bahwa surat penunjukan JPU dengan nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025 telah diterbitkan pada 16 Januari 2025 untuk Zarof Ricar.
Dengan demikian, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung tersebut akan menjalani penahanan dalam proses penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025.