Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), karena dalil-dalil yang diajukan dianggap tidak terbukti.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya," ucap Kuasa Hukum KPU Jatim Josua Victor, Jumat 17 Januari 2025.
Baca Juga: KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya, Ini Alasannya
KPU Jatim menyatakan bahwa dalil Risma-Gus Hans terkait manipulasi dalam rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Jatim, yang menyebutkan perolehan suara pasangan calon nomor urut dua, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, stabil dari awal hingga akhir, adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum.
Josua menjelaskan bahwa stabilitas angka justru menunjukkan bahwa perolehan suara yang masuk seimbang.
Menurut KPU, jika perolehan suara yang masuk tidak seimbang, maka akan terlihat persentase suara calon yang semakin naik, sementara pasangan calon lainnya akan semakin turun.
"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan stabilitas suara tersebut karena pengondisian data yang diunggah dalam Sirekap tidak beralasan menurut hukum karena data Sirekap bersumber dari TPS dan diunggah oleh petugas KPPS sehingga tidak mungkin dapat dilakukan pengondisian oleh siapa pun," tuturnya.