Polisikan Netizen, Laporan Bung Towel Diterima Polda Metro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 19:17
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bung Towel usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. (NTVNews.id) Bung Towel usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Laporan polisi pengamat sepak bola, Tommy Welly alias Bung Towel, diterima Polda Metro Jaya. Laporan terkait pencemaran nama baik dan perlindungan data pribadi.

"Ada pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Jadi laporan diterima," ujar Towel, usai laporan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Laporan ia buat, juga karena aksi doxing sudah menyasar anak-anaknya. Sehingga, kedua anaknya menerima serangan juga seperti dirinya.

"Dan ini saya lakukan juga penyerangan terhadap saya sudah menyerempet atau mengenai putra dan putri saya. Jadi kedua putra dan putri saya juga menerima serangan doxing, data pribadinya juga disebarkan sehingga menerima serangan," tutur Towel.

Meski begitu, terlapor dalam hal ini masih diselidiki. Belum ada pihak atau akun media sosial tertentu yang secara tegas dipolisikan.

Laporan polisi Bung Towel teregister dengan nomor: LP/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari.

Terlapor dijerat dengan pasal yang terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.

Halaman
x|close