Wakil Ketua MK Usul KPU Tak Pakai Nomor Urut untuk Paslon Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jan 2025, 13:22
Muhammad Hafiz
Penulis
Adiantoro
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut untuk pasangan calon kepala daerah, terutama jika jumlah pasangan calonnya terbatas. Hal ini disampaikan untuk mengurangi potensi bias keberpihakan di masyarakat.

"Ke depan ini kalau pasangan calonnya dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Kadang-kadang ‘kan orang sudah kebiasaan begini (mengangkat satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak," ujar Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca juga: Jeje Govinda Tegas Bantah Tuduhan Keberpihakan Menteri di Pilkada Bandung Barat

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel 2 yang beragenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai termohon dalam perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, memberikan penjelasan terkait dalil yang diajukan pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Dalil tersebut menyebutkan adanya dugaan ketidaknetralan KPU Tangerang Selatan terkait penayangan iklan di televisi yang dianggap mempromosikan pasangan calon nomor urut 1. Hal ini didasarkan pada konten iklan yang memperlihatkan gestur satu jari.

Saleh menjelaskan, KPU Tangerang Selatan telah meminta stasiun televisi terkait untuk menurunkan iklan tersebut.

Halaman
x|close