Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengukur kualitas air laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengetahui dampak lingkungan dari pemagaran yang dilakukan di wilayah tersebut.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi terkait pemasangan pagar yang mencakup 6 kecamatan dengan panjang total 30,16 kilometer.
Baca juga: Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibongkar TNI AL bersama Warga
"Hasil verifikasi administrasi dari KLH/BPLH menunjukkan bahwa kegiatan pemasangan pagar laut tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan," kata Ardyanto saat menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Ia menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh KLH/BPLH, salah satunya adalah pengukuran kualitas air laut. "Beberapa hal yang akan kami tempuh di antaranya dilakukan pengukuran kualitas air laut untuk mengetahui dampak pemagaran terhadap kualitas air laut dan biota laut," tambahnya.
Selain itu, pihak KLH/BPLH juga tengah menyelidiki aktivitas pemagaran tersebut. "Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh penyidik PNS kami," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Hingga kini, pihak KKP masih menyelidiki siapa penanggung jawab utama dari pemasangan pagar tersebut.