"Karena memang ada sealing, APBN itu boleh membayar untuk pembangunan IKN itu cuma sekian puluh persen, dan itu ada di undang-undangnya, dan ketika itu sudah mendekati sealing, atau sudah sampai di batas atas, maka sudah saatnya sektor swasta yang kemudian membiayai," kata Dedek.