Frank menegaskan, proses hukum pidana yang dilakukan kepolisian, tak bisa membatalkan kepemilikan atas tanah dan bangunan. Jika ingin membatalkan kepemilikan tanah dan bangunan, jalurnya melalui peradilan perdata.
"Kalau nggak terima (atas bukti kepemilikan), itu gugatannya ke TUN pembatalan pemilikan. Pidana tidak bisa membatalkan kepemilikan," tandas Frank yang merupakan advokat dari law firm Hotman Paris & Partners ini.