Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga kekondusifan masyarakat.
"Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga : Luthfi-Taj Yasin Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng
Menurut keterangan kuasa hukum, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2024.
Keduanya berharap langkah ini dapat mengakhiri perpecahan dan ketidakkompakan yang terjadi selama proses pemilihan umum hingga Pilkada di Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.
Pada Senin 13 Januari lalu, Hendrar Prihadi atau Hendi mengonfirmasi bahwa pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan telah mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024.
Sidang lanjutan yang digelar pada hari itu bertujuan untuk mendengar konfirmasi terkait pencabutan gugatan tersebut.