Andika-Hendi Cabut Gugatan, MK Resmi Akhiri Perkara Pilkada Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 11:35
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Dengan demikian, perkara yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut tidak akan dilanjutkan.

"Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga : Luthfi-Taj Yasin Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng

Dalam persidangan, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2024.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Andika-Hendi demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat. 

Mereka berharap langkah ini dapat mengakhiri perpecahan dan ketidakkompakan yang terjadi selama proses pemilu hingga pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Baca Juga : Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jawa Tengah

Halaman
x|close