Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Dengan demikian, perkara yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut tidak akan dilanjutkan.
"Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga : Luthfi-Taj Yasin Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng
Dalam persidangan, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2024.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Andika-Hendi demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
Mereka berharap langkah ini dapat mengakhiri perpecahan dan ketidakkompakan yang terjadi selama proses pemilu hingga pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.
Baca Juga : Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jawa Tengah