Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menghadapi sorotan terkait temuan pagar laut ilegal di Tangerang, Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kasus ini harus diselidiki secara hukum hingga tuntas.
“Tadi arahan bapak presiden , selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Januari 2025.
Pagar laut tersebut terindikasi dibangun untuk mencegah abrasi dan mengakibatkan sedimentasi yang dapat membentuk daratan. Berdasarkan temuan awal, luas daratan baru ini diperkirakan mencapai 30 ribu hektar.
Namun, pembangunannya dilakukan tanpa izin KKPRL, yang merupakan syarat utama untuk pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga: Polemik Pagar Laut, Menteri KKP Trenggono Dipanggil Prabowo ke Istana
Lebih jauh, Menteri Trenggono mengungkapkan adanya sertifikat hak milik (SHM) di bawah laut yang ditemukan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Ini aneh. Di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Keberadaan sertifikat tersebut jelas ilegal menurut aturan," ujarnya.