Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta.
Baca Juga: Dokter Polisi: Bisa Jadi Keluarga Tidak Tahu Anggota Keluarganya Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ucap dia.
Sembilan tersangka itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Ia menjelaskan, pada tahun 2015, telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton.
Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.