A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula - Ntvnews.id

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 20:55
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terkait Kasus Impor Gula, Kini Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula, Kini Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta.

Baca Juga: Dokter Polisi: Bisa Jadi Keluarga Tidak Tahu Anggota Keluarganya Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ucap dia.

Sembilan tersangka itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Ia menjelaskan, pada tahun 2015, telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton.

Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close