Tak Ada Ganjil-Genap Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 11:02
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Arsip foto - Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (ANTARA (Hafidz Mubarak))

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menangguhkan penerapan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta pada 27-29 Januari 2025, sehubungan dengan dua perayaan besar nasional, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh keputusan presiden.

Baca juga: Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Libur Isra Miraj-Imlek, Cek Jadwal dan Lokasinya

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama liburan, serta disarankan untuk merencanakan perjalanan menggunakan transportasi umum guna mengurangi kepadatan di jalan.0

"Kita manfaatkan liburan ini dengan bijaksana dan tetap mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan suasana jalan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," tutur Syafrin.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 23 hari libur di tahun tersebut.

Halaman
x|close