Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa dua guru di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Menurut Nicolas, salah satu guru, MCN (26), telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga santrinya, ARD (18), IAM (17), dan YIA (15), sejak tahun 2021. "Kasus pencabulan juga dilakukan saudara MCN (26) selaku salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren di Duren Sawit kepada santrinya sejak sekitar tahun 2021-2024," kata Nicolas.
Baca juga: Buntut Aksi Pengeroyokan di Resto, Doktif Bakal Laporkan 2 Orang Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Nicolas juga mengungkapkan bahwa MCN melakukan tindakan pencabulan dengan modus mengajak santrinya untuk memijat dirinya di kamar khusus. "Modusnya meminta korban untuk memijat kemudian diajak berhubungan suami istri," jelas Nicolas.
Selain MCN, pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah, CH (47), juga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua santrinya, MFR (17) dan RN (17), sejak tahun 2019 hingga 2024.
Kedua pelaku telah ditangkap dan akan dijerat dengan pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
(Sumber: Antara)