Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada 123 orang di antaranya menteri, wakil menteri hingga lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan saat ini Kabinet Merah Putih beranggotakan 124 orang, sedangkan satu orang lainnya baru dilantik 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN terhadap yang bersangkutan adalah 6 Maret 2025.
Baca Juga: Masjid Negara di IKN Siap Dipakai Tarawih Ramadhan 2025
"123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu orang dilantiknya 6 Desember, jatuh tempo 6 Desember. Yang kita bahas sekarang 123 laporan," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK dilansir Antara, Selasa 21 Januari 2025.
Gedung KPK. (NTVNews.id)
Pahala menerangkan 123 orang anggota Kabinet Merah Putih terbagi menjadi dua kategori, yang pertama adalah wajib lapor reguler yaitu yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara sebanyak 58 orang.
Sebanyak 14 LHKPN dari 58 LHKPN wajib lapor yang khusus telah ditayangkan di situs resmi KPK dan sudah bisa diakses publik melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id. Sedangkan sisanya ditargetkan akan ditayangkan kepada publik dalam waktu dua minggu kedepan.
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kami cek cepat, namanya verifikasi, administrasi saja," ujar Pahala.