Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah negara bagian di Amerika Serikat yang mengajukan gugatan untuk membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait penghentian kewarganegaraan atas dasar hak kelahiran kini mencapai 22 negara bagian.
"Jaksa Agung Nick Brown hari ini mengumumkan bahwa (Negara Bagian) Washington memimpin gugatan federal multinegara bagian yang menentang perintah inkonstitusional Presiden Donald Trump, yang berupaya mencabut kewarganegaraan warga Amerika di seluruh Amerika Serikat, termasuk ribuan bayi yang lahir di Washington setiap tahunnya," demikian pernyataan Kantor Jaksa Agung Negara Bagian Washington.
Baca juga: Putin dan Xi Jinping Bertemu Virtual Sehari Setelah Trump Dilantik, Ini yang Dibahas
Selain Washington, negara bagian lain yang ikut dalam gugatan tersebut meliputi Oregon, Arizona, dan Illinois.
"Gugatan tersebut menegaskan bahwa presiden tidak mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan Konstitusi dan tidak ada ketentuan atau provisi konstitusi yang memberi wewenang kepadanya untuk menentukan siapa yang harus atau tidak boleh diberikan kewarganegaraan AS saat lahir," bunyi pernyataan itu pada Selasa 21 Januari 2025.
Koalisi Negara Bagian Tambahan
Pada hari yang sama, Jaksa Agung New Jersey, Matt Platkin, mengungkapkan bahwa ia telah membentuk koalisi yang terdiri dari 18 negara bagian AS, Distrik Columbia (ibu kota AS), serta Kota San Francisco untuk mengajukan gugatan serupa.
Gugatan ini diajukan di Massachusetts dan menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump adalah "pelanggaran terang-terangan" terhadap Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS dan Pasal 1401 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan. Pernyataan ini dirilis oleh kantor Jaksa Agung Platkin.