A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kementerian ATR Cabut Status SHGB Pagar Laut di Tangerang - Ntvnews.id

Kementerian ATR Cabut Status SHGB Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 13:05
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (Azmi Samsul Maarif)

Ntvnews.id, Kabupaten Tangerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dianggap cacat baik dari segi prosedur maupun materi, sehingga batal secara hukum.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, kami menyimpulkan bahwa itu tidak boleh dijadikan properti pribadi, sehingga sertifikat tersebut tidak sah, dan kami anggap cacat dalam prosedur dan materi," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut, status sertifikat di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang akan dicabut dan dibatalkan secara otomatis.

Baca juga: AHY Tidak Tahu soal Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk membatalkannya tanpa memerlukan keputusan pengadilan," ungkapnya.

Nusron menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang tercatat berada di bawah permukaan laut dan setelah dicocokkan dengan peta, diketahui bahwa sertifikat tersebut terletak di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya kini sedang memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau menyetujui penerbitan sertifikat tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlaku.

Halaman
x|close