Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang menyelidiki sejumlah pejabat, termasuk kepala seksi dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, yang telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) terkait pagar laut di wilayah pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan pada Rabu, 22 Januari 2025, bahwa pemeriksaan terhadap pejabat pertanahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terkait penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan memiliki cacat prosedural dan materiil.
Nusron menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup petugas pengukur dan mereka yang terlibat dalam proses penandatanganan atau pengesahan sertifikat HGB/HM tersebut. "Proses ini dilakukan oleh pengawas internal pemerintah, khususnya Inspektorat Jenderal, untuk memeriksa pelanggaran kode etik dan disiplin," jelasnya.
Baca juga: Kementerian ATR Cabut Status SHGB Pagar Laut di Tangerang
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, ditemukan bahwa sertifikat tersebut memiliki masalah prosedural dan materiil. "Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa area di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut tidak bisa dikeluarkan," katanya.
Nusron juga menyatakan bahwa sertifikat HGB dan HM yang terkait dengan batas pantai tersebut secara otomatis akan dicabut dan dibatalkan statusnya. Dari 266 sertifikat HGB/HM yang ditemukan di bawah laut, menurutnya, setelah dilakukan verifikasi terhadap peta, diketahui bahwa sertifikat tersebut berada di luar batas pantai.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, jika sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk membatalkannya tanpa memerlukan keputusan pengadilan.