Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI memberikan persetujuan agar semua kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024, yang tidak terlibat sengketa terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Ini merupakan sejarah baru.
Pelantikan tersebut mencakup gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda setelah membacakan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu mengenai jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca juga: Soal Pemecatan ASN di Kementerian, Ini Tanggapan Ketua DPR
Dia menjelaskan bahwa kesimpulan rapat menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan akan dilantik oleh Presiden telah ditetapkan oleh KPU daerah sebagai kepala daerah terpilih dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD provinsi, kabupaten, serta kota.
"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," tambah Rifqi.
Dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI ialah termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.