Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pengusaha mana pun.
Presiden juga menginstruksikan Polri dan Kejaksaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, terutama terkait pelanggaran ketentuan pertanahan dan hutan.
"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga: Sejarah Baru! Prabowo Bakal Lantik Serentak Seluruh Kepala Daerah pada 6 Februari 2025
Dalam arahannya, Presiden memperingatkan perusahaan-perusahaan yang terus mengabaikan kewajibannya, meskipun telah diberikan kesempatan sebelumnya. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
"Pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi, ini juga langkah yang akan kami laksanakan," tegas Presiden Prabowo di hadapan para menteri dan pimpinan aparat penegak hukum.
Sidang Kabinet Perdana di Tahun 2025