Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dua mobil milik tersangka HAT yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
"Benar, penyidik telah menyita dua unit mobil milik tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketika dihubungi di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.
Harli menjelaskan bahwa kedua mobil tersebut adalah Mercedes Benz C 300 dengan nomor B-1019-OQ dan Omoda dengan nomor B-1749-SNR.
Kedua mobil itu kini telah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta untuk disita terkait dengan kasus ini.
Baca juga: Negara Rugi Rp578 M Akibat Kasus Impor Gula
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kemungkinan penyitaan barang-barang lain," tambah Harli.
HAT, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI (Duta Sugar International), merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini.