KLH: Pagar Laut di Tangerang Ilegal karena Tak Punya Dokumen Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 19:28
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Ilustrasi: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA (Muhammad Iqbal))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pagar laut yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan dan dianggap ilegal.

"Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi dan menemukan bahwa konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH telah melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi yang terpengaruh oleh pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang dari tanggal 12 hingga 14 Januari 2025, serta di pesisir Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025.

Baca juga: DPR: Pemberian SHGB di Laut Tangerang Langgar Hukum, Harus Ditindak!

Pagar laut tersebut membentang di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, dan Teluk Naga, dengan panjang mencapai sekitar 30,16 kilometer. Selain itu, terdapat juga lokasi di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Mengenai pagar laut di Kabupaten Bekasi, Menteri Hanif menyatakan bahwa KLH akan segera meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terkait dokumen Persetujuan Lingkungan.

Hanif menambahkan bahwa pemagaran laut dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti penurunan kualitas air permukaan, sedimentasi, gangguan terhadap aktivitas nelayan, serta potensi konflik sosial ekonomi.

Halaman
x|close