Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya malaadministrasi dalam proses pembangunan pagar laut tersebut.
"Jika terbukti terjadi malaadministrasi, maka sertifikat tersebut harus dibatalkan karena proses penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku," ujar Najih saat ditemui setelah acara coffee morning di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menambahkan bahwa jika selama pemeriksaan ditemukan tindakan yang melanggar hukum, Ombudsman akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: KLH: Pagar Laut di Tangerang Ilegal karena Tak Punya Dokumen Lingkungan
Najih menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar 45 hingga 60 hari untuk menyelidiki potensi malaadministrasi dalam pembangunan pagar laut di Tangerang.
Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya informasi yang perlu dianalisis terkait perizinan pembangunan pagar laut tersebut.