Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) berinisial J (34) mengaku mendapat intimidasi dari oknum penyidik Polsek Pagedangan. Hal itu disampaikan J saat membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ali Murdiat, J juga menyampaikan terkait kepemilikan sajam berupa samurai. Dia mengaku sajam tersebut bukan untuk mengancam pelapor seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya.
"Samurai itu saya bawa ke tempat kerja untuk saya kasih ke teman saya yang juga bekerja di PT Megah Sarana Beton, karena teman saya sedang keluar, saya taruh di pos dan saya tes untuk menebang pohon pisang, setelah itu kami cekcok mulut dengan Nico," ungkapnya.
J yang sampai saat ini berstatus karyawan PT Megah Sarana Beton (MSB) ini mengungkapkan bahwa banyak terjadi ketidaksesuaian baik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan.
Dalam persidangan, ia juga menyatakan sudah memaafkan Abay Nicolas Saputra yang melaporkan dirinya hingga harus berada di balik jeruji besi.
"Saya sudah memaafkan kamu terlepas kamu masih menginginkan saya diproses secara hukum," tuturnya.
Bantah Tuduhan Jaksa, Terdakwa di PN Tangerang Mengaku Diintimidasi Polisi (ISTIMEWA)
Momen haru terjadi saat ia mengingat keluarganya yang saat ini sangat merindukan kehadirannya, khususnya buah hatinya.
Tim Penasihat Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Jakarta Utara menyampaikan bahwa pada Rabu (5/2/2025) mendatang akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.