Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa sanksi denda akan diterapkan terhadap pelaku pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer (km) pagar yang dibangun.
"Dendanya Rp 18 juta per km," ungkap Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Baca Juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Sakti menyebut telah menerima laporan mengenai dua perusahaan yang memiliki hak guna bangunan sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN. Perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, serta perseorangan yang memiliki 9 bidang.
"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi," kata Sakti.
Sakti menegaskan bahwa jika kedua pelaku terbukti bersalah, pemerintah akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi denda berdasarkan panjang pagar yang dibangun.
"Begitu kita dapat (bukti), akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah pelanggaran administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisi," tambahnya.