Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membantah tuduhan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tuduhan tersebut menyebutkan adanya perlakuan istimewa terhadap calon gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, kuasa hukum KPU Maluku Utara, Hendra Kasim, menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan semua tahapan pemilihan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan bagi setiap orang. Hal ini termasuk proses pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Pencarian Harun Masiku
"Termohon (KPU Maluku Utara) telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan pengusulan bakal calon pengganti oleh Termohon dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan," kata Hendra, Kamis 23 Januari 2025.
Sherly Tjoanda adalah istri dari almarhum Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara yang meninggal dunia dalam insiden ledakan kapal pada 12 Oktober 2024. Sherly, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut, kemudian dicalonkan sebagai pengganti Benny Laos.
Pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama sebelumnya menyatakan bahwa KPU Maluku Utara memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda. Salah satu tuduhan yang diajukan adalah pemeriksaan kesehatan Sherly dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara bakal pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KPU Maluku Utara, Hendra Kasim, menjelaskan bahwa kerja sama antara KPU Maluku Utara dan RSUD dr. Chasan Boesoirie untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah telah berakhir pada 4 September 2024, sehingga pemeriksaan Sherly dilakukan di RSPAD Gatot Subroto.