Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan bahwa MSK, pria yang mengendarai mobil dengan pelat dinas TNI dan menabrak orang serta kendaraan di Palmerah, Jakarta Barat pada Senin, 20 Januari 2025, tidak meminta izin kepada orang tuanya untuk menggunakan kendaraan tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan bahwa mobil itu adalah kendaraan sipil yang dipinjamkan dengan pelat dinas Kemhan, dan MSK menggunakannya tanpa persetujuan orang tuanya.
Sebagai akibat dari kejadian ini, orang tua MSK, yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemhan, dikenakan sanksi administratif serta pencabutan hak untuk meminjam pelat dinas Kemhan.
Brigjen Frega menegaskan bahwa PNS yang bersangkutan telah diperiksa oleh Biro Umum dan mendapatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan hak untuk meminjam pelat dinas Kemhan.
Baca juga: Polisi Usut Tuntas Kasus Mobil Berpelat TNI Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah
Frega juga menambahkan bahwa Kemhan memberikan perhatian kepada korban yang terluka akibat tindakan MSK, dan terus mendampingi mereka sambil memantau kondisi korban secara rutin.
Hingga saat ini, Bagian Pengamanan Kemhan telah melakukan penyelidikan internal dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.