Pegawai BRI yang "Rampok" Uang Nasabah Rp15 Miliar Divonis 6 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 12:22
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan dihadiri terdakwa Reza Ananda secara daring, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025). Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan dihadiri terdakwa Reza Ananda secara daring, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Reza Ananda (40), seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), atas tindakannya "merampok" uang nasabah sebesar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau, terbukti melakukan tindak pidana. Reza diketahui membuat catatan palsu pada pembukuan rekening bank untuk mencairkan uang nasabah, Barisan Sinaga, seorang nasabah prioritas BRI, selama periode 2017 hingga 2022.

Baca juga: Miris! Nenek 98 Tahun Dirampok Cucu Sendiri di Batubara, Sumatera Utara

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," jelas Hakim Frans.

Selain hukuman penjara, Reza juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. "Terdakwa dihukum membayar denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Setelah vonis dibacakan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. "Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegasnya.

Halaman
x|close