Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Diduga Peras Anak Bos Prodia Puluhan Miliar, Ambil Moge-Ferari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jan 2025, 21:56
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
AKBP Bintoro (depan kiri). AKBP Bintoro (depan kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro diduga terlibat pemerasan. Tak tanggung-tanggung, Bintoro dituduh memeras tersangka kejahatan hingga puluhan miliar rupiah.

Bahkan, mobil mewah sampai motor gede (moge) diduga ikut diambil perwira polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.

Bintoro disebut memeras diduga anak bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia.

"Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Sabtu, 25 Januari 2025.

Diduga anak bos Prodia yang disinyalir diperas Bintoro, yakni bernama Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 48 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya pada April 2024 lalu, jadi tersangka pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, FA (16).

Dugaan pemerasan terbongkar, usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil Bintoro.

FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi. 

Halaman

TERKINI

Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan

Luar Negeri Selasa, 28 Jan 2025 | 08:20 WIB

4 Orang Dihukum Mati Atas Kasus Penistaan Agama

Luar Negeri Selasa, 28 Jan 2025 | 08:15 WIB

Militer Israel Ucap Terima Kasih ke Hamas

Luar Negeri Selasa, 28 Jan 2025 | 08:05 WIB

PM Israel Sanjung Kebijakan Trump, Apa Itu?

Luar Negeri Selasa, 28 Jan 2025 | 07:05 WIB
Load More
x|close