"Udah ya terakhir, jangan diulangi lagi, kasihan yang enggak bisa jalan," ujarnya.
Kasus kecelakaan ini akhirnya berujung damai setelah MSK dan para korban sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
"Sudah selesai, sudah selesai dengan kekeluargaan," ungkap Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto.
Meskipun MSK sempat ditetapkan sebagai tersangka, ia bersama para korban akhirnya menempuh jalur damai dengan dasar ‘restorative justice’ setelah adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Dasarnya kita 'restorative justice' kan adanya kesepakatan antara yang berperkara," kata Joko.
Ketika ditanya mengenai kompensasi yang diberikan MSK kepada para korban, Joko enggan berkomentar lebih jauh.
"Kalau bentuk ganti rugi bukan ranah saya, itu antara keluarga tersangka dan korban. Kami hanya menangani perkara laka lantas, perdamaian. Kompensasi bukan ranah kita," tuturnya.