Sebuah Kota Terapkan Aturan Denda Ratusan Ribu Bagi Perokok di Semua Area Publik!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 04:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi rokok. Ilustrasi rokok. (Pixabay)

Ntvnews.id, Osaka - Menjelang Expo 2025, Osaka mengambil langkah tidak biasa untuk memperindah kota. Alih-alih menanam bunga atau mempercantik taman, pemerintah setempat menerapkan larangan merokok di seluruh area publik.

Expo 2025, yang akan berlangsung dari April hingga Oktober, akan menghadirkan perwakilan dari 158 negara dan wilayah untuk mengikuti berbagai diskusi, demonstrasi, serta pameran.

Untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman, mulai 27 Januari, aturan larangan merokok resmi diberlakukan di berbagai tempat umum seperti jalanan, taman, alun-alun, dan area publik lainnya. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk rokok tembakau, tetapi juga rokok elektrik (vape). Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp105 ribu.

"Osaka akan memperluas zona bebas rokok ke seluruh kota guna meningkatkan keselamatan, kebersihan, dan citra sebagai destinasi wisata internasional," demikian pernyataan resmi pemerintah kota yang dikutip dari CNN Internasional, Minggu, 2 Januari 2025.

Baca Juga: Merokok di Kawasan Malioboro Bisa Kena Denda Rp7,5 Juta

"Langkah ini tidak hanya bertujuan memperindah kota, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan sehat bagi penduduk serta wisatawan."

Saat ini, hukum nasional Jepang sudah menerapkan pembatasan merokok di berbagai tempat seperti restoran, kantor, dan transportasi umum. Beberapa kota juga telah mengadopsi larangan merokok di area publik, sementara penduduk yang berusia di bawah 20 tahun dilarang membeli atau mengonsumsi produk tembakau.

Halaman
x|close