Ketua MPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 22:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahmad Muzani Ahmad Muzani (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, JakartaKetua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang melarang warung pengecer menjual tabung gas Elpiji 3 kg diharapkan dapat mengurangi rantai distribusi dari agen ke pengecer, yang selama ini menyebabkan harga menjadi lebih tinggi.

"Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Muzani juga menjelaskan bahwa jarak antara pengecer dengan pengguna akhir menjadi faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga Elpiji 3 kg, karena berdampak pada peningkatan biaya logistik.

Baca Juga: Emak-emak di Tangerang Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Tabung Kosong Dibuang ke Jalan

Selain itu, ia menilai bahwa masalah ini sebaiknya ditangani oleh kementerian terkait, karena dirinya tidak memiliki pemahaman mendalam terkait detail teknis distribusi LPG.

"Nanti biar menteri yang bersangkutan yang tahu lah," katanya.

Subsidi Harus Tepat Sasaran

Ketua MPR menegaskan bahwa subsidi harus diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.

Baca Juga: Gas 3 Kg Langka, Warga Rela Antre di SPBU Fatmawati

"Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran," katanya.

Kebijakan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg

Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual Elpiji 3 kg kepada pengecer.

Pengecer tabung Elpiji 3 kg bersubsidi diwajibkan mendaftarkan diri agar dapat menjadi pangkalan resmi produk Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi, sehingga lebih terkontrol dan tepat guna.

TERKINI

Stafnya Tewas Ditembak Tank, PBB Salahkan Israel

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 09:20 WIB

Keren! Tiga Pemuda Kejar Penjambret Sampai Ketangkap

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 09:10 WIB

Jepang Salah Vonis Terpidana Mati, Kok Bisa?

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:30 WIB

Kata Puan soal Ramai Surpres Revisi UU Polri

Nasional Rabu, 26 Mar 2025 | 08:09 WIB

Ini Penyebab Demo Besar di Turki

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:04 WIB

Geger Pria Cabuli Turis di Hotel Kapsul

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close