Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menyelenggarakan rapat paripurna ke-19 dalam masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Sebanyak 297 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut.
Rapat Paripurna diadakan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 4 Juni 2024.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Turut hadir di lokasi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, serta Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Lodewijk F Paulus.
Puan Maharani (Istimewa)
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada awal rapat paripurna hari ini mencatat kehadiran 119 orang dan izin 172 orang, sehingga total yang hadir adalah 297 orang dari total 575 anggota DPR RI. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI." Ujar Puan.
Baca Juga: DPR Gelar Paripurna, Bahas 4 RUU Termasuk RUU Kementerian dan TNI
Puan dan Cak Imin Absen Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR
Jika ditotal, anggota DPR yang hadir dan izin berjumlah 297, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 278 anggota Dewan. Rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V tahun siding 2023-2024 ini akan membahas:
Baca Juga:
DPR Gelar Paripurna, Bahas 4 RUU Termasuk RUU Kementerian dan TNI
- Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh
BPK RI; - Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM dan PPKF
RAPBN 2025 (Keputusan Rakonsul Bamus tanggal 25 Maret 2024); - Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
(Semula RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak); - Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27
(dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota
(Cluster l); - Laporan Komisi X DPR RI tentang Penarikan Rancangan Undang-
Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan; - Laporan Komisi XI DPRI atas hasil pembahasan Uji kelayakan (fit and
Proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). - Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;