Diperiksa Polisi, Hasto Cuma Ditanya 4 Pertanyaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 14:16
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan rombongan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan rombongan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa penyelidik Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut Pilpres 2024 curang. Tak banyak yang ditanyakan polisi kepada Hasto dalam kesempatan itu.

"Hanya empat pertanyaan (yang diajukan penyelidik ke Hasto)," ujar pengacara pribadi Hasto, Patra M Zen, usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Pertanyaan yang sedikit itu, karena Hasto menilai bahwa medium tempat Hasto bicara hingga akhirnya dipersoalkan, ialah media massa. Sehingga apa yang diberitakan dalam tayangan televisi tersebut merupakan produk jurnalistik. Karenanya apabila ada yang dipersoalkan, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Karena ini produk jurnalisme penyidik mempersilakan kita, Pak Hasto untuk ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata dia.

Selain itu, kata Patra, panggilan hari ini sesungguhnya tak wajib dihadiri. Sebab panggilan polisi baru sebatas klarifikasi. Namun Hasto memilih datang, karena menghormati hukum.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan rombongan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan rombongan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Karena Pak Hasto ingin memberi contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang menaati hukum maka hadir sekarang," jelas dia.

Sebelumnya, Hasto dilaporkan seseorang bernama Hendra dan Bayu Setiawan, gara-gara menyebut Pilpres 2024 curang. Hal itu disampaikan Hasto dalam sebuah wawancara dengan media televisi. Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Laporan polisi ini teregister dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Hasto diancam dengan pasal terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman
x|close