Polisi di Bacok Celurit Gegara Bubarkan Tawuran Remaja di Kembangan Jakbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 14:55
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Salah satu anggota dari kelompok remaja tersebut tidak terima dibubarkan polisi. Salah satu anggota dari kelompok remaja tersebut tidak terima dibubarkan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku pembacok anggota polisi dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.

Kemudian dua pemuda berinisial AAP dan RF dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
x|close