2 Tersangka Korupsi Timah Diserahkan ke Kejari, Suami Sandra Dewi?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 20:46
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelimpahan 2 tersangka korupsi timah. (Antara) Pelimpahan 2 tersangka korupsi timah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan dua tersangka korupsi timah. Pelimpahan dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan dua tersangka yang dilimpahkan ialah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, serta Achmad Albani (AA) yang merupakan Manajer Operasional Tambang CV VIP.

"Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka. Yang pertama adalah tersangka atas nama inisial T alias A alias AN selaku beneficiary owner dari CV VIP," ujar Haryoko dalam jumpa pers di kantor Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

"Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku manajer operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM," imbuhnya.

Di samping dua tersangka, Kejagung melimpahkan sejumlah barang barang bukti terkait kasus. Yaitu, kendaraan bermotor, barang elektronik, emas, sampai uang tunai dengan berbagi mata uang.

"Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang, karena jumlahnya ratusan ya. Tidak mungkin saya sebut satu-satu, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak totalnya ini dolar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan," papar dia.

Setelah ini, tim jaksa penuntut umum akan mematangkan dan memantapkan lagi susunan surat dakwaan terhadap keduanya guna selanjutnya dapat disidangkan.

Halaman
x|close