Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI yang baru itu berfungsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan, sebagai fungsi yang dimiliki DPR RI untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat.
"Kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling, check and balance. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, 'wah bahwa akan ada apa gitu ya,' nggak," kata Dede.
Baca juga: Ahmad Dhani, Once Mekel hingga Melly Goeslaw Diminta Nyanyi Saat Rapat Komisi X DPR RI
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci alasan rapat tersebut digelar secara tertutup. Menurut dia, rapat tersebut tertutup karena tidak ingin ada persepsi yang berbeda bila para anggota DPR RI menyampaikan teguran.
"Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada," kata dia.
Di sisi lain, menurut dia, evaluasi juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mendengar kesulitan-kesulitan yang mungkin sudah dihadapi.