Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran untuk 10 kementerian dan lembaga mitra sebagai bagian dari efisiensi anggaran, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi efektivitas program prioritas.
Baca Juga : Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Setelah Efisiensi Jadi Rp968,05 Miliar
Ia meminta kementerian dan lembaga tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara agar lebih efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
"Komisi XIII DPR RI meminta kementerian dan lembaga untuk menyajikan serta mendiskusikan secara mendalam rincian anggaran dalam rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya," ujar Willy, Kamis 13 Febuari 2025.
Berikut rincian perubahan pagu anggaran akibat efisiensi di 10 kementerian/lembaga mitra Komisi XIII DPR RI:
Baca Juga : Efisiensi Anggaran Kemkomdigi Disesuaikan Menjadi Rp3,84 Triliun