Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini AstraZeneca, perusahaan produsen dari vaksin Covid-19 mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin miliknya memiliki efek samping. Mereka juga mengakui bahwa efek samping dari vaksin tersebut masih jarang terjadi.
Akibat pengakuan tersebut, mereka juga terancam dikenai denda sampai 100 juta poundsterling atau setara Rp2 triliun lebih. Vaksin AstraZeneca tersebut pun diklaim bisa menimbulkan efek samping buruk terhadap sejumlah kecil keluarga.
Melansir dari The Telegraph, raksasa farmasi tersebut digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya yang telah dikembangkan bersama dengan Universitas Oxford mengakibatkan kematian cedera serius dalam puluhan kasus.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca
Kasus pertama diangkat pada 2023 oleh Jamie Scott yang telah menderita cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin pada April 2021. Pihak AstraZeneca sempat menentang klaim tersebut.
Selain itu, mereka juga telah menerima dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi pada bulan Februari bahwa vaksin Covid-19 miliknya bisa menyebabkan, tapi dalam kasus yang sangat jarang, mengakibatkan sindrom Trombosis dengan Trombositopenia (TTS).
Mereka juga mengklaim bahwa TTS juga dapat terjadi tanpa vaksin AZ dan penyebab dalam setiap orang tersebut bisa saja berbeda. Secara keseluruhan, ada 51 kasus yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi dengan korban dan keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp2 triliun.