Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh berdampak pada besaran uang kuliah tunggal (UKT).
Ia menjelaskan bahwa efisiensi yang dilakukan PTN hanya menyasar anggaran untuk sektor meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE).
"Kriteria efisiensi kementerian/lembaga (K/L) yang diterapkan mencakup aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya," ujar Sri Mulyani, Jumat 14 Febuari 2025.
Baca Juga: Siap-siap! Mendiktisaintek Sebut Uang Kuliah PTN Bakal Naik Gegara Efisiensi Anggaran 50 Persen
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penghematan anggaran PTN di sektor MICE tidak boleh memengaruhi nilai UKT pada Tahun Ajaran Baru 2025-2026.
"Langkah ini tidak boleh berpengaruh terhadap keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang baru akan diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025-2026, tepatnya pada bulan Juni dan Juli 2025," tambahnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam terhadap anggaran operasional PTN agar kebijakan efisiensi tidak berdampak pada UKT mahasiswa.
Dengan demikian, lanjutnya, PTN tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai institusi pendidikan tinggi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya.
"Pemerintah akan meneliti secara rinci anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak, sehingga PTN tetap dapat menjalankan fungsinya dan memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya," jelasnya.
Baca Juga: UKT Batal Naik, PTN Diminta Kembalikan Uang Mahasiswa Kelebihan Bayar
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui inpres tersebut, Presiden meminta berbagai pejabat negara, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Baca Juga: Dirjen Diktiristek Bersurat ke Rektor PTN Usai Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
Dari total target efisiensi sebesar Rp306,69 triliun, sebesar Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
(Sumber: Antara)