A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal Penghapusan Presidential Treshold, Surya Paloh: Tidak Tepat Itu - Ntvnews.id

Soal Penghapusan Presidential Treshold, Surya Paloh: Tidak Tepat Itu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 20:27
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Surya Paloh Surya Paloh (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, berpendapat bahwa penghapusan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukanlah langkah yang tepat.

Keputusan untuk menghapus ketentuan tersebut merujuk pada Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kamis, 2 Februari 2025.

"Tidak tepat itu presidential threshold di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya," ujar Surya saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Presidential threshold merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, aturan tersebut mensyaratkan partai atau koalisi memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Baca Juga: Soal Dukung Prabowo di 2029, Nasdem: Telalu Dini

Menurut Surya, jika angka 20 persen dianggap kurang tepat, maka seharusnya dapat didiskusikan lebih lanjut, bukan langsung diubah menjadi nol persen. Hal ini demi memastikan sistem demokrasi di Indonesia tetap berjalan secara efektif.

"Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita," tambahnya.

Di sisi lain, Surya mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang tanpa adanya ambang batas pencalonan.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah membayangkan situasi di mana lebih dari 50 kandidat presiden mendaftar dalam kontestasi pemilu.

Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut dapat terjadi, mengingat tanpa presidential threshold, ada peluang bagi 70 hingga 80 partai untuk lolos sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Nasdem: Babak Baru Demokrasi

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK menilai bahwa aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara nasional atau jumlah kursi di DPR dari pemilu sebelumnya untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK mengamati bahwa dinamika politik di Indonesia cenderung mengarah pada pola yang hanya memungkinkan dua pasangan calon dalam setiap pemilu presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, kondisi ini dapat mendorong polarisasi di masyarakat yang berpotensi mengancam persatuan bangsa jika tidak ditangani dengan baik.

Karena itu, MK menyatakan bahwa presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

x|close