Ntvnews.id
"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Ia menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP, yang meliputi penghinaan terhadap pengadilan, gangguan ketertiban di ruang sidang, dan tindakan yang tidak menyenankan.
"Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim koruptor koruptor," ujarnya.
Baca juga: Respons Yusril Soal Kasus Hotman Paris dengan Razman Nasution
Selain itu, keributan yang dimaksud dalam laporan tersebut juga melibatkan pengacara M. Firdaus Oibowo yang naik ke meja sidang dan seorang wanita yang ikut memicu keributan di dalam persidangan.
Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa ia akan memberikan keterangan berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian.
"Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujarnya.
Pantauan menunjukkan, Hotman Paris tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.28 WIB mengenakan pakaian hijau muda.
Setelah itu, ia berbicara singkat dengan awak media selama sekitar enam menit, sebelum menuju ruangan Dittipidum Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB.
Sebelumnya, Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya mulai memproses laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengenai pengacara Razman Arif Nasution terkait keributan di ruang sidang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Penyidik pun mulai memanggil saksi-saksi di tempat kejadian dan pihak pelapor untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Rumor Sumpah Advokatnya Dicopot, Razman Serahkan ke DPP Peradi Bersatu
Hotman Paris dan Razman Arif Nasution sempat terlibat keributan di persidangan PN Jakarta Utara, yang kemudian diunggah Hotman di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.
Dalam video itu, terlihat Razman yang duduk sebagai terdakwa mendekat ke Hotman yang berada di kursi saksi, bahkan sempat memegang pundak Hotman hingga dilerai oleh tim masing-masing. Seorang advokat yang mengenakan jubah juga terlihat menaiki meja sidang.
Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris, karena diduga menyebarkan tuduhan bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman dikenakan pasal-pasal terkait, antara lain Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)