A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Diumumkan Prabowo Sebelum Lebaran, 19 Ribu Napi Bakal Terima Amnesti - Ntvnews.id

Diumumkan Prabowo Sebelum Lebaran, 19 Ribu Napi Bakal Terima Amnesti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 13:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada 19 ribu narapidana (napi) yang akan diberi amnesti oleh pemerintah. Menurut dia, rencananya pemberian amnesti akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Ini dibeberkan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Ia mengatakan pemberian amnesti itu akan meminta pertimbangan dari DPR RI.

Awalnya sebanyak 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Tapi, cuma 19.337 yang lolos verifikasi serta assessment.

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," ujar Supratman.

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," imbuhnya.

Supratman mengaku pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Kini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.

Supratman mengatakan amnesti diberikan dengan memperhatikan empat kriteria. Di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.

"Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," kata dia.

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," sambung Supratman.

x|close