A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wamenaker Sebut Tuntutan Ojol Soal THR Adalah Hal Rasional - Ntvnews.id

Wamenaker Sebut Tuntutan Ojol Soal THR Adalah Hal Rasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 13:34
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kemnaker RI Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kemnaker RI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menilai bahwa tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring (ojol) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah hal yang wajar dan rasional.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel, Senin 17 Febuari 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 365 Personel untuk Amankan Demo Ojol di Depan Kantor Kemnaker

Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi sebelumnya dibahas dalam diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat 24 Januari mendatanfg.

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja di layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Noel, pengemudi ojek daring (ojol) adalah pekerja yang berhak menerima upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.

Baca Juga : Menaker Janji Temui Para Ojol yang Demo Tuntut THR

Lebih lanjut, Noel menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan para aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, baik itu disebut bonus, bantuan, atau nama lainnya.

“Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” kata Noel.

“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” ujar dia menambahkan.

Mengenai kemungkinan pemberian sanksi bagi aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel menyatakan bahwa pihaknya juga sedang mempertimbangkan hal tersebut.

Baca Juga : Didemo Besar-besaran sama Ojol, Menaker: Nanti Habis Rapat Saya Temui Mereka

“Pastinya iya (ada sanksi). Negara sifatnya memaksa (memberi THR dari aplikator kepada ojol) soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita,” ujar dia.

Selain itu, Wamenaker Noel juga mendukung tuntutan lain dari para pengemudi ojol, seperti hak cuti hamil dan jaminan perlindungan kerja, terutama bagi pengemudi wanita.

“Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung,” kata Noel.

(Sumber: Antara)

x|close