Ntvnews.id, Jakarta - Nasib apes dialami seorang habib saat mengendarai motor di kawasan Kelapagading, Senin malam tadi 17 Februari 2025. Habib tersebut menjadi korban begal, motornya raib.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menceritakan, kejadian itu bermula ketika Habib Khanif Assidiqi sepulang kerja mengendarai sepeda motor dan melintas di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, pada Senin (13/2/2025) malam.
Setiba di TKP korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh.
View this post on Instagram
Lantas, para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam Habib Khanif Assidiqi.
"Seorang habib bernama Habib Khanif Assidiqi jadi korban komplotan begal motor dengan sajam di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Motor korban raib dibawa kabur para pelaku.Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menceritakan, kejadian itu bermula ketika Habib Khanif Assidiqi sepulang kerja mengendarai sepeda motor dan melintas di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, pada Senin (13/2/2025) malam.Setiba di TKP korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh.Lantas, para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam Habib Khanif Assidiqi.
Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya. Dan motor korban dibawa kabur pelaku.Lantas, para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam Habib Khanif Assidiqi.Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya.
Keempat pelaku yang diringkus yakni Revan Alviansyach (22), Dodi Apriyanto (22), Aburijal (21), dan Muhamad Rifan (21).
“Kami mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya dikutip melalui tribunnews.
1). Tersangka MRR, Laki-Laki, Jakarta, 21 Th (Eksekutor yang mengambil kunci sepeda motor milik korban); Penerapan Pasal: 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
- Ancaman Pidana Penjara Paling lama: 7 (tujuh) Tahun.
2). Tersangka DA, Laki-Laki, Jakarta, 22 Th (Joki yang mengawasi pada saat temannya melakukan pencurian)
- Penerapan Pasal: 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
- Ancaman Pidana Penjara Paling Lama: 7 (tujuh) Tahun.
3). Tersangka AR, Laki-Laki, Jakarta, 21 Th (yang membawa sepeda motor milik korban);
- Penerapan Pasal: 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
- Ancaman Pidana Penjara Paling lama: 7 (tujuh) Tahun.
4). Tersangka RA, Laki-Laki, Jakarta, 22 Th (Yang mengancam korban dengan senjata tajam);
- Penerapan Pasal: 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
- Ancaman Pidana Penjara Paling lama: 7 (tujuh) Tahun.
#jakutinfo," tulis jakutinfo.